Sebuah kendaraan besar sedang diuji remnya di Pengujian kendaraan bermotor yang berada Dinas Perhububangan Cilegon," Kamis (25/1/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan Kota Semarang menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dari target pendapatan pada 2024 yang rata-rata tiap tahun bisa mencapai Rp 900 juta.

Kepala Dinas Perhububungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan hadirnya UU 1/2022, secara otomatis, tidak ada pungutan biaya untuk para wajib uji kendaraan.

“Melalui Pak Sekdis Perhubungan (Robi Hidayat) sudah disampaikan, meskipun tidak ada pembiayaan/retribusi, kita (Dishub Cilegon) tetap melakukan pelayanan yang terbaik kepada para masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan,” kata Heri kepada Selatsunda.com Kamis (25/1/2024).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Dengan penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor ini, sambung Heri, ia mengharapkan, agar pemilik kendaraan bisa memanfaatkan pengujian agar lebih memastikan kondisi kendaraannya.

“Karena semua ini untuk keselamatan berlalu lintas. Pengujian kendaraan selain merupakan suatu kewajiban, ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 sehingga harus menjadi suatu kebutuhan. Jadi, silahkan, datang untuk dilakukan pengujian kendaraan. Langsung datang ke petugas kami tanpa melalui perantara,” sambubg Heri.

Senada dengan Heri, Sekdis Perhubungan Cilegon, Robi Hidayat, mayoritas kendaraan yang melalukan pengujian kendaraam bermotor merupakan kendaraan barang. Setiap setahun, pemilik kendaraan melakukan pengujian kendaraan 2x dalam setahun.

“Alat pengujian kendaraan langsung diukur oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI secara reguler dan periode. Jadi, secara kalibrasi, jika alat tersebut tidak akurat, maka tidak akan keluar kalibrasinya atau bosa dinyatakan tidak sah,” pungkas Robi. (Ully/Red)