CILEGON, SSC – Usulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon periode 2016-2021 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Banten. Imformasinya, usulan itu ditolak lantaran waktu RPJMD yang tersisa 2 tahun tidak memungkinkan untuk direvisi.

Sekretaris Daerah, Sari Suryati dikonfirmasi menepis jika usulan revisi itu ditolak Pemprov Banten. Secara aturan, menurut Sari, revisi tidak dapat dievaluasi karena masa RPJMD sudah berjalan selama 3 tahun.

“Bukan ditolak. (revisi RPJMD) kita sudah sampaikan, bahwa berdasarkan peraturan itu harus kurang dari tiga tahun. Tapi karena kurang dari dua tahun maka harus dievaluasi. Evaluasi tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Sari saat dikomfirmasi di Kantor Pemerintah Kota Cilegon, Jumat (19/7/2019).

Sari menerangkan, usulan yang belum dapat dievaluasi ini sudah disampaikan eksekutif kepada DPRD Cilegon. Sekalipun tidak dapat lagi direvisi, kata Sari, RPJMD tetap dilanjutkan.

“Sudah kita sampaikan (DPRD Cilegon). Gimana lagi, kalau rekomendasi dari provinsinya sudah tidak bisa,” tuturnya.

“Prinsip bahwa RPJMD harus tetap berjalan, karena tidak bisa dievaluasi lagi. Tetapi mudah-mudahan nanti diperjalanan ada hal-hal yang tidak tercapai maksimal, kita nanti lihat evaluasi perjalanan programnya,” tuturnya.

Sari enggan menyebut ketika disinggung program kerja mana yang tidak dilanjutkan. Namun dari 17 program kerja dalam RPJMD tetap diselesaikan hingga 2021.

“Secara keseluruhan (dilanjutkan), bicaranya kebijakan makro. RPJMD itu kan, harusnya ada yang dievaluasi ternyata tidak bisa karena waktu kurang dari 2 tahun,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini