CILEGON, SSC – Kepolisian Resort Kota Cilegon lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 8 terduga pelaku pencurian bermotor. Jaringan pelaku curanmor ini berhasil diungkap polisi dengan bantuan Sistem Pemosisi Global atau Global Positioning System (GPS).

Awalnya, penangkapan para pelaku terungkap dari perkara yang dilaporkan TFS selaku korban. Saat itu, korban pada Rabu, 7 November 2018 lalu melaporkan kehilangan motor bernomor plat A 4998 WK yang digunakan anaknya di Lingkungan Makam Balung. Dalam laporan itu, korban mengaku telah memasang GPS di motor miliknya. Tidak menunggu lama dengan bantuan GPS, penyidik Satreskrim langsung melakukan pengembangan dan menangkap 8 pelaku di 11 lokasi baik Cilegon dan sekitarnya.

“Korban sedang makan diearung, tiba-tiba motornya hilang. Ternyata korban ini memasang GPS dan melapor ke Polres Cilegon. Kemudian di lacak, dan akhirnya ditemukan di rumah salah satu pelaku,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso dalam ekspos perkara di Mapolres Cilegon, Rabu (28/11/2018).

Pasca penangkapan, kata Kapolres, kedelapan tersangka RBP, BP, EF, AS, YB, AD, VR dan SDJ langsung diperiksa maraton. Satu diantaranya pelaku berinisial SDJ diduga merupakan penadah. Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit motor. Kasus tersebut, lanjutnya masih terus dikembangkan untuk memngungkap keterlibatan pelaku lain.

“Kita amankan 8 orang tersangka termasuk 1 orang yang diduga sebagai penadah. Diantara pelaku ada juga yang residivis,” paparnya.

Kepada para tersangka, lanjut Kapolres, di jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam maksimal paling lama 7 tahun penjara.

“Jadi dalam kesempatan ini kita himbau ke masyarakat, ada hal baik yang kita ambil hikmahnya, pelapor ini memasang GPS sehingga ini dapat terungkap. Jadi ini pembelajaran yang baik untuk kita, pengamanan bisa kita inisiasi sendiri,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini