Jumat, 23 Mei 2025

Tak Ada Ampun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor di Cilegon, Diduga Sabet Tangan Korban

CILEGON, SSC – Seorang geng motor berinisial ADP ditangkap oleh Polres Kota Cilegon. Remaja berusia 18 tahun, warga Kecamatan Cilegon ini ditangkap diduga menyabet korban inisial RA yang berbeda geng, hingga mengakibatkan tangan putus.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku ADP bersama rekan-rekannya melakukan sweeping. Di lokasi kejadian pelaku melihat korban yang sedang nongkrong dan mendatanginya.

“Karena tersangka ini punya geng motor, dan mereka sifatnya sweeping. Jadi ada yang nongkrong, menurut dia perlu didatangi, (dianggap) ditakuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri dalam pengungkapan kasus perkara kepada awak media di Mapolres Cilegon, Kamis (25/1/2024).

Saat di lokasi tersebut, pelaku langsung menyabetkan tangan korban dengan senjata tajam hingga berujung putus.

“Pelaku sudah memegang senjata tajam baik menggunakan golok maupun celurit. Untuk korban RA, ada luka patah, putus tangannya sehingga korban dilaksanakan amputasi,” papar Kasat Reskrim.

Baca juga  Pemkot Cilegon Libatkan Puluhan Sekolah Terlibat Gerakan Pilah Sampah

Antara pelaku dan korban, kata Kasat Reskrim, dulunya satu tongkrongan. Pelaku mengaku motif yang dilakukannya diduga ingin dianggap teman-temannya sebagai jagoan.

“Motifnya karena kesenangan. Kesenangan apabila di kumpul dan melukai orang lain, dia merasa dirinya itu hebat dan dianggap teman-temannya pahlawan,” ujarnya.

Adanya laporan peristiwa itu, Satreskrim Polres Cilegon langsung memburu pelaku. Dalam waktu 2 pekan, pelaku disergap di rumah neneknya yang berlokasi di Pandeglang.

“Kami menangkap di daerah Labuan Pandeglang. Pada saat melakukan penangkapan, ADP ada dirumah neneknya,” bener Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menerangkan, saat ini bukan hanya pelaku yang telah ditangkap namun rekan-rekannya tengah diburu pihaknya. Atas perbuatan pelaku tersebut, kata Syamsul, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 151 tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!