Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terkait geng motor, Kamis (25/1/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Seorang geng motor berinisial ADP ditangkap oleh Polres Kota Cilegon. Remaja berusia 18 tahun, warga Kecamatan Cilegon ini ditangkap diduga menyabet korban inisial RA yang berbeda geng, hingga mengakibatkan tangan putus.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku ADP bersama rekan-rekannya melakukan sweeping. Di lokasi kejadian pelaku melihat korban yang sedang nongkrong dan mendatanginya.

“Karena tersangka ini punya geng motor, dan mereka sifatnya sweeping. Jadi ada yang nongkrong, menurut dia perlu didatangi, (dianggap) ditakuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri dalam pengungkapan kasus perkara kepada awak media di Mapolres Cilegon, Kamis (25/1/2024).

Baca juga  Jelang Rekom Bacalon dari DPP Golkar, Isro Mi'Raj Temui Keluarga Ratu Atut, Apa yang Dibahas?

Saat di lokasi tersebut, pelaku langsung menyabetkan tangan korban dengan senjata tajam hingga berujung putus.

“Pelaku sudah memegang senjata tajam baik menggunakan golok maupun celurit. Untuk korban RA, ada luka patah, putus tangannya sehingga korban dilaksanakan amputasi,” papar Kasat Reskrim.

Antara pelaku dan korban, kata Kasat Reskrim, dulunya satu tongkrongan. Pelaku mengaku motif yang dilakukannya diduga ingin dianggap teman-temannya sebagai jagoan.

“Motifnya karena kesenangan. Kesenangan apabila di kumpul dan melukai orang lain, dia merasa dirinya itu hebat dan dianggap teman-temannya pahlawan,” ujarnya.

Adanya laporan peristiwa itu, Satreskrim Polres Cilegon langsung memburu pelaku. Dalam waktu 2 pekan, pelaku disergap di rumah neneknya yang berlokasi di Pandeglang.

Baca juga  Penyelenggaraan HUT Kota Cilegon ke-25 Semarak dengan Pengumuman Pemenang Sayembara Desain Kawasan     

“Kami menangkap di daerah Labuan Pandeglang. Pada saat melakukan penangkapan, ADP ada dirumah neneknya,” bener Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menerangkan, saat ini bukan hanya pelaku yang telah ditangkap namun rekan-rekannya tengah diburu pihaknya. Atas perbuatan pelaku tersebut, kata Syamsul, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 151 tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ronald/Red)