CILEGON, SSC – Bidang Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menyatakan tidak ada indikasi kebocoran pendapatan daerah dalam penggunaan alat perekam transaksi atau biasa disebut tapping box.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Ahmad Furqon mengatakan, tapping box yang dimiliki Pemkot adalah alat bantu untuk mengontrol transaksi wajib pajak (WP). Setiap transaksi WP terekam oleh alat tersebut.
“Itu alat perekam data saat transaksi. Dimana saat transaksi, dia (transaksi) terekam oleh alat perekam itu. Sehingga kita ada alat kontrol,” ujar Furkon ditemui di kantornya, Rabu (4/6/2025).
Secara aturan perpajakan, kata Furkon, WP yang melakukan transaksi wajib melaporkan transaksi kepada pihaknya. Sistem pelaporannya bersifat self assement atau pelaporannya dianggap benar atau wajar. Ia menyatakan, manakala dalam pelaporan dinilai tidak wajar barulah dilakukan pemeriksaan. Salah satunya metodenya dengan melakukan pengecekan menggunakan data transaksi yang terekam pada tapping box.
“Semua kita kontrol sepanjang dia (melaporkan transaksi) wajar saat laporan pajaknya, berarti dia benar, self assement. Tapi kalua ada ketidakwajaraan laporannya, baru kita ambi data tapping box kita, sama tidak. Jadi bukan alat pengontrol loss,” ucapnya.
“Jadi nggak ada kaitannya (dengan loss pendapatan). (Tapping box) Buat alat kontrol kita saja. Buat konfirmasi, saat dia (WP) melaporkan, sama nggak dengan di tapping kita,” sambungnya.
Meski menyatakan tidak ada indikasi kebocoran, kata Furkon, tapping box dimungkinkan bisa dimatikan oleh WP. Namun pihaknya memiliki alat kontrol berupa dashboard. Yakni alat kontrol yang mengetahui jika tapping box mati. Begitu Tapping box mati, petugas langsung turun ke lokasi WP.
“Makanya fungsi kontrol dasboard itu, begitu alat mati. Ada lampunya, merah. Nanti petugas kesana. Tapi kalau untuk transaksi itu, sistemnya bisa nge-deteksi. Tetap mati, rekaman di komputer WP masih ada, masih bisa dicek,” paparnya.
Furkon menguraikan, pemasangan taping box itu harus memenuhi kriteria. Yakni, WP harus memiliki sambungan internet, sistem tidak manual dan WP kantor cabang yang telah memiliki system terintegrasi dengan kantor pusat.
“Kebanyakan yang kita pasang itu, yang punya fasilitas itu. Lebih dominannya oleh corporate,” terangnya.
Sementara, Plt Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan WP Bidang Pajak Daerah BPKPAD Cilegon Verza Mulya menambahkan, saat ini tapping box yang dimiliki Pemkot Cilegon ada sebanyak 140 unit. Dari jumlah tersebut, 120 unit diantaranya dipasang WP yang usahanya aktif. Sementara sisanya 20 unit, sebagaian diantaranya disiapkan untuk WP baru dan ada juga beberapa yang rusak.
“Dari 140 unit yang dimiliki, yang terpasang 120 unit. Yang 20 unit itu ada yang menjadi stok kita untuk wajib pajak baru dan ada beberapa yang tidak berfungsi, sudah rusak,” ucapnya.
Verza menyatakan, 120 unit tapping box itu dipasang pada WP yang bergerak di sektor usaha hotel, restoran dan hiburan.
“(Dipasang) Ke hotel, restoran dan hiburan. Kalau hiburan untuk tempat permainan anak-anak, bioskop. Untuk rumah makan yang sudah ada fasilitas transaksi, komputerize karena dipasangnya ada yang langsung ke server,” bebernya.
Pada pemberitaan sebelumnya pada Senin (21/4/2025), Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rizi meminta agar Pemkot dapat benar-benar memetakan potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara kepada Walikota Cilegon Robinsar agar dalam menjalankan program 100 hari kerja ini turut menganalisa indikasi kebocoran PAD. Salah satu yang disorot yakni adanya indikasi kebocoran PAD karena taping box yang tidak berfungsi. Pihaknya meminta OPD teknis dapat mengecek ke lapangan. (Ronald/Red)


