TIm Saber Pungli Kota Cilegon mengadakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon, Selasa (28/11/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Cilegon menilai, dua OPD yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bidang perizinan dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon bidang pajak serta 4 UPT Pajak Kota Cilegon, rawan dengan tindak pidana korupsi.

Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin yang menjadi bagian Tim Saber Pungli Cilegon mengatakan, kedua OPD ini dianggap sangat rentan melakukan korupsi dan pungli kepada masyarakat. Sebab, OPD tersebut secara langsung melayani masyarakat.

“OPD ini lah yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Karena ada peluang dan kesempatan saat melayani masyarakat,” kata Mahmduin kepada Selatsunda.com, Selasa (28/11/2023).

Mahmudin menjelaskan, sebagai abdi negara, seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bukan melakukan pungli atau korupsi. Sebab, ASN (Aparatur Sipil Negara) ini sudah menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari pemerintah. Bahkan, ASN pun dilarang meminta imbalan apapun kepada masyarakat. Maka dari itu pihaknya melakukan pembinaan sebagai upaya pencegahan.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Kita (Saber Pungli) berikan pemahanan kepada mereka (OPD) ini, segala sesuatu tidak harus melakukan pungutan. ASN ini sudah menerima gaji dan TPP. Dan sudah tidak boleh lagi lakukan pungutan atau menerima sesuatu dari masyarakat,” jelas Mahmudin.

Kendati demikian, kata Mahmudin, pada tahun ini belum ada ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang terlibat pungli atau gratifikasi dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, guna mencegah pungli dan praktik gratifikasi, Inspektorat Kota Cilegon gencar memberikan sosialisasi kepada para OPD yang langsung melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menekankan agar ASN Kota Cilegon untuk tidak coba-coba dan berani melakukan korupsi maupun pungli.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Jangan coba-coba. Karena korupsi itu luar biasa. Tidak hanya karena ancaman pidananya, tapi ahli waris juga ikut menanggung malu akibat pencucian uang dan harta benda,” tegas Diana.

Kata Diana, dirinya mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan oleh Inspektorat Cilegon dalam melakukan pencegahan sedini mungkin.

“Luar biasa langkah dari Pak Inspektorat Cilegon, Mahmudin, yang telah melakukan acara ini. Dalam hal ini, sekali lagi saya ingatkan kepada mereka untuk lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ully/Red)