Anggota KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, Kamis (7/12/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka lowongan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. Pendaftaran calon KPPS dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023.

Anggota KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan, untuk Pemilu 2024, terjadi kenaikan honor petugas AD HOC (KPPS). Honor yang pada 2019 sebesar Rp 550 ribu saat ini naik menjadi Rp 1,1 juta.

“Pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yakni dari  Rp550 ribu menjadi Rp1,1 juta per-petugas,” kata Nunung kepada Selatsunda.com ditemui di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (7/12/2023).

Nunung menjelaskan, pada Pemilu 2024, petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 8.771 petugas di luar anggota Linmas dengan total 7 petugas per tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga  Sebanyak 4.700 Kendaraan di Cilegon Ditindak Lewat ETLE Selama Sepekan Operasi Patuh Maung

“Jadi pendaftaran petugas KPPS akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang terdapat di kelurahan masing-masing di Kota Cilegon,” jelas Nunung.

Ia menyampaikan, sejumlah persyaratan untuk menjadi petugas KPPS. Diantaranya, berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dan berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Calon petugas KPPS yang direkrut tidak berafiliasi dengan partai politik atau bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) sehingga perlunya dilihat dari jejak pengalaman serta integritasnya,” ujar Nunung.

Lanjut Nunung, adapun pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut akan dilakukan pada 23 hingga 25 Desember 2023. Petugas yang lolos administrasi akan diumumkan dan dimintai tanggapan atau masukan dari masyarakat pada tanggal 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023.

Baca juga  Terkait Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu, Kejari Cilegon Nyatakan MA Tetap Putuskan Vonis Mati 8 WN Iran

“Dari jadwal pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember itu, para petugas KPPS melakukan administrasi secara mandiri melalui SIAKBA dimana nanti akan dipantau atau didampingi oleh KPPS,” kata Nunung.

“Bagi mereka yang lolos akan dilantik selanjutnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya. (Ully/Red)