CILEGON, SSC – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Nana Sulaksana menyebutkan, pembangunan proyek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon oleh Bidang Cipta Karya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Nana, proyek yang dimenangkan oleh PT Menara Setia dengan nilai Rp13,95 miliar dari pagu anggaran APBD Cilegon senilai Rp15 miliar itu belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).
“SPK-nya belum ditanda tangani dari direktur dan ppk-nya. Dia (pelaksana proyek) dasar kerjanya apa kalau tanpa SPK. Dari minggu-minggu kemarin Direkturnya (PT Menara Setia) itu sudah saya panggil, saya surati, tapi susah sekali,” ungkap Nana dikonfirmasi, Senin (2/7/2018) malam.
Prosedur yang tidak sesuai itu, kata Nana, bukan tanpa sebab. Dirinya sempat memanggil pihak pemenang dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre Construction Meeting) namun yang hadir saat itu bukan pejabat yang memiliki wewenang dan diputuskan rapat itu dibatalkan. Disinggung soal proyek yang sudah berjalan saat ini, dirinya melihat ada kejanggalan. Ia pun belum memberikan teguran pada bawahannya yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan gedung dua lantai itu baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Romi Dwi Rahmansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Andi Badru Jaman hingga Pengendali Kegiatan Tb Dendi Rudiatna yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di DPU-TR Cilegon.
“Selama ini tidak ada koordinasi atau laporan sama saya, puguhan (Bidang Cipta Karya) jalan sendiri, kayaknya ada yang mendukung itu, nanti juga akan ketahuan lah. Ya kalau mereka belum mengantongi SPK berarti ilegal. Dulu pernah rapat PCM (Pre Construction Meeting) dengan kita, dari pelaksananya itu yang hadir Manager dan Komisaris. Saya tanya mana Direkturnya, dikatakan lagi berobat, ya sudah saya langsung batalkan rapat itu, tidak sah,” tegasnya.
Selain dinilai salahi prosedur, kata Nana, pihaknya juga meragukan kompetensi pelaksana pekerjaan asal Jakarta Barat itu. Hal itu disinyalir atas beredarnya surat yang dikeluarkan PT Menara Setia kepada pihak lain seolah mempertegas proyek itu telah mengantongi SPK.
“Saya sendiri malah belum menerima suratnya, tapi saya sudah lihat. Di surat itu saja penulisannya kepada ‘Kepala Pekerjaan Umum Cipta Karya’ tapi ditujukannya ke Lurah, isinya juga tentang ‘Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung BPTPM’. Rehabilitasi? makanya saya diamkan, saya lihat saja dulu, saya anggap ilegal saja. Makanya saya surati Direkturnya (PT Menara Setia), saya mau minta jaminan uang muka 10 persen saja, untuk menekan jaminan progress pekerjaan, jadi wajarlah saya khawatir,” paparnya.
Sementara itu, Manager PT Menara Setia yang bertanggungjawab pada proyek itu, Hendri dikonfirmasi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi SPK.
“Kita malah sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan, 5 atau 20 persen begitulah. Cuma kalau bisa dikonfirmasi ke PPK-nya, karena soal urusan administrasi begitu saya kurang ngikutin, saya hanya di bagian teknisnya saja. Karena kan logikanya kita sebagai orang awam, ngga mungkin kita bekerja tanpa kontrak sebagai legalitas hukumnya,” ungkapnya, Selasa (3/7/2018) pagi.
Disinggung terkait dengan prosesi PCM yang tak dihadiri Direksinya sebagaimana yang disebutkan Kadis PUTR, kata dia, hal itu hanya miskomunikasi.
“Dalam note surat undangan yang kita peroleh untuk PCM, kita diminta untuk menghadirkan seluruh personel. Nah kita datangkan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan. Orang-orang lapangan yang memaparkan teknis, jadi orang-orang engineernya. Jadi Direktur kita ngga harus datang. Nah Pak Nana datang (dalam PCM), kebetulan Direktur kita ada di luar kota, lagi dalam kondisi berobat. Jadi tidak masalah, karena PCM itu juga kan hanya rapat pemaparan bagaimana kita melakukan tahapan pekerjaannya saja,” papar Hendra (Ronald/Red)

