KKM Uniba 24 mengadakan Seminar Hukum di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023). Kegiatan mengundang narasumber dari Ditreskrimsus Polda Banten. (Foto Istimewa)

SERANG, SSC –  Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelompok 24 dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memberikan edukasi terkait bahaya cybercrime dan kecanduan game online kepada generasi muda. Kegiatan tersebut dituangkan dalam Seminar Hukum yang bertemakan “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Generasi Millenial di Era Digital”yang digelar di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023).

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kanit III Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan tidak lain untuk meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.  Pengaruh internet, kata dia telah memberikan dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.

“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” ungkap Kompol Didik.

Kompol Didik dalam kesempatan itu memperkenalkan jenis-jenis Cyber Crime, perundungan (bully) kemudian memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang. Ia juga memberikan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media serta lalu menjelaskan mengenai berbagai modus operandi kejahatan siber yang beredar di dunia maya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Alangkah baiknya apabila kita tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial. Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari juga mengupload foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya,” paparnya.

Didik juga menerangkan, berbagai upaya untuk menangkal penyebaran berita hoax di internet. Ia berharap, siswa-siswi sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.

“Saat ini tentu tidak jarang kalau kita menemukan berita yang menjelekan salah satu pihak di media sosial. Hal inilah yang terkadang bertujuan demi menjatuhkan nama pesaing dengan menyebarkan berita yang hasil rekayasa. Maka dari itu, pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi. Apabila anda ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya jika anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut,” tandasnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Ditempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Asnawi mengapresiasi seminar hukum yang dilaksanakan. Asnawi menerangkan, pada saat ini semua kalangan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Karena sekarang zamannya teknologi informasi yang kaitan dengan hp medianya. Karena Cyber Crime sangat meluas sekali penggunanya apapun ada semua, bikin kita pinter, bikin kita bodoh. Makanya perlu kehati-hatian dalam penggunaannya terutama kaum millenial,” tandasnya.

Selain membahas tentang Cyber Crime, kegiatan Seminar Hukum ini juga membahas juga tentang Pemilu 2024 yang bertemakan “Peran Millenial Pada Pemilu 2024 Dalam Memajukan Demokrasi” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Uniba Asnawi dan Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah. Kegiatan ini dihadiri puluhan siswa-siswi SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian, turut hadir Ketua Yayasan Al-Khairiyah Desa Kelapian, Sekretaris Desa Kelapian, Staf Desa Kelapian dan perwakilan Karang Taruna Desa Kelapian. (Red)