KPU Kota Cilegon menggelar FGD membahas terkait rencana rancangan dua panel perhitungan suara Pemilu 2024 saat di Kantor KPU Cilegon, Jumat (23/6/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) membahas terkait rencana rancangan dua panel perhitungan suara Pemilu 2024.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya, Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan dan Mantan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi dan sebagai pesertanya dari partai politik.

Peniliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal penting yang disampaikan kepada partai politik dalam FGD terkait mekanisme perhitungan dan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan akan diberlakukannya metode perhitungan suara dua panel.

Erik menerangkan, jika pada Pemilu 2019 lalu, perhitungan suara dilakukan dengan satu panel. Namun pada Pemilu 2024 ini dirancang akan menggunakan metode dua panel. Dimana Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibagi menjadi dua.

“Jadi kalau dulu ada satu panel, sekarang dua panel. Jadi ada panel A, dia (petugas KPPS) akan melakukan perhitungan Pemilu Presiden dan DPD, panel B, dia nanti akan menghitung untuk pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya usai FGD di Kantor KPU Cilegon, Jumat (23/6/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Kemudian, Erik menjelaskan, metode dua panel disampaikan lebih awal dengan maksud untuk mengantisipasi berulangnya peristiwa banyaknya petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu.

Artinya, proses peraturan ini disampaikan lebih awal untuk memastikan bagaimana KPU dapat merekrut petugas KPPS yang punya kemampuan dan tingkat kesehatan yang baik.

“Pengalaman 2019, Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia.  Itu harapan kenapa Per KPU ini secepat mungkin disusun, disahkan agar KPU punya waktu mempersiapkan SDM, termasuk penggunaan sistem informasi di rekapitulasi perhitungan suara,” paparnya.

Nah, dalam FGD tersebut, kata Erik, terdapat sejumlah masukan yang disampaikan parpol. Diantaranya muncul kekhawatiran saat pembacaan surat suara sah yang saling bersahutan antara kedua panel.

Agar tidak terdapat kendala tersebut maka disarankan KPU nanti dapat mencari lokasi TPS yang representatif.

Ia menyatakan, masukan-masukan tersebut akan diusulkan ke KPU RI untuk dipertimbangkan dalam merumuskannya pada peraturan KPU.

“Itu yang dibahas di FGD. Yang harus diperhatikan KPU Kabupaten Kota, penentuan lokasi TPS itu harus representatif, dari sisi luasan dan sisi partisi nanti. Kalau TPS terlalu kecil, sahut-sahutan kan. Nanti ini bilang sah, itu tidak sah, nah ini gimana, kan repot. Makanya kemudian luasan TPS harus diperhatikan,” paparnya.

Baca juga  Sebanyak 4.700 Kendaraan di Cilegon Ditindak Lewat ETLE Selama Sepekan Operasi Patuh Maung

“Hal-hal teknis seperti itu yang kemudian nanti akan menjadi subtansi yang dirumuskan di dalam per KPU, sebagai usulan akan disampaikan ke KPU RI,” terangnya.

Erik yakin, dengan penerapan dua panel, akses informasi akan jauh lebih cepat. Karena proses penghitungan suara jauh lebih singkat dan potensi petugas kelelahan juga semakin kecil.

“Parpol tuntutannya cuman satu, akses informasi cepat. Jadi dengan penambahan panel, KPU dapat cepat memasukan informasi kedalam sistem,” harapnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrohman menerangkan, FGD yang digelar untuk menyerap aspirasi dari parpol. Karena rencananya, perhitungan suara dilakukan dengan metode dua panel. Dengan maksud mempercepat perhitungan suara dan petugas KPPS tidak kelelahan.

“Ini bisa mempercepat waktu, waktu mereka (petugas KPPS) dapat lebih cepat selesai. Menurut kita ini dapat menghemat waktu. Tapi ini kan masih rancangan. Keputsannya nanti di KPU RI. Jadi disini dalam rangka penyerapa aspirasi,” pungkasnya. (Ronald/Red)