20.1 C
New York
Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHukrimPelaku Cabul 13 Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Pelaku Cabul 13 Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon akhirnya menetapkan Ali Jaya (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 13 anak dibawah umur.

“Setelah kami (Polres Cilegon) melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Ali Jaya kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan anak di bawah umur,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizky Agung Prakoso kepada sejumlah wartawan di kantornya,” Jumat (13/7/2018).

Penetapan terhadap warga asal Lingkungan Sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, kata Kapolres, telah memenuhi dua alat bukti. Diantaranya, keterangan dari para saksi serta hasil visum korban di RSKM.

“Untuk bukti yang sudah kita (Polres Cilegon) kantongi, yaitu, keterangan para saksi serta hasil visum para korban sudah memberatkan dirinya menjadi tersangka pencabulan belasan anak di bawah umur,” tuturnya.

Kepada tersangka, sambung Kapolres, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam kurungan antara 5 hingga 15 tahun penjara. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -