Ketiga tersangka pencurian kendaraan bermotor digelandang Polsek Ciwandan," Kamis (4/1/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, berhasil mengungkap 3 tersangka pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RS, warga Mancak, Kabupaten Serang, DN dan JS yang merupakan warga Cilegon.

Dalam menjalankan aksi, ketiga pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda. Pelaku RS berperan sebagai penadah. Sedangkan dua lainnya yakni DN dan JS erperan sebagai pelaku eksekusi pencurian.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Fauzan Afifi membeberkan, kejadian pencurian motor ini terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu yang terjadi di parkiran PT KOS (Krakatau Osaka Steel). Pasca mendapat laporan, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan. Selama pengembangan akhirnya polisi membekuk tiga tersangka pada Minggu (31/12/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Ketiga pelaku ini ditangkap lokasi yang berbeda-beda. Pertama kita (Reskrim Polsek Ciwandan) menangkap tersangka RS yang bertugas sebagai penadah motor di Mancak, Kabupaten Serang. kemudian dikembangkan dan Alhamdulillah kami bisa menangkap dua tersangka lainnya,” kata Fauzan saat ekspos kasus perkara kepada awak media di Polsek Ciwandan, Kamis (4/1/2024).

Faujan menambahkan, dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian motor ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Ketiga pelaku memiliki peranan yang berbeda. Pelaku JS yang berprofesi sebagai security di sebuah pabrik melakukan kongkalikong dengan KN. JS bertugas mengawasi kondisi di lapangan, sedangkan KN mengeksekusi motor yang diincar.

Kemudian hasil curian dijual kepada RS sebesar Rp 3,5 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 4 juta.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Modus kejahatan dilakukan pelaku karena motif ekonomi,” ujar Kapolsek.

Kata Kapolsek, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor pelaku, dan dua unit motor hasil curian. Selain itu polisi mengamankan dua unit  handphone, 2 buah kunci letter T dan satu buah kunci Inggris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku JS dan KN dikenakan pasal tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sedangkan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ully/Red)