Foto Ilustrasi

CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat pendapatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing di 2023 telah melebihi target yang semula ditarget Rp 6,5 miliar saat ini sudah menembus Rp 6,6 miliar pada Oktober 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, pendapatan dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) telah melampaui target. Ia menyatakan, retribusi pendapatan dari TKA tersebut baru bisa diberlakukan pada 2023.

“Di 2022 memang tidak bisa kita (Disnaker) tidak bisa memungut retribusinya. Lantaran, pemugutan retribusi tidak bisa dipungut oleh daerah tapi masuknya ke pendapatan Kemenaker.  Baru di 2023 inilah, kita bisa memungut retribusi tersebut,” kata Panca kepada Selatsunda.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Ia menambahkan, berdasarkan negara asalnya, TKA paling banyak dari Jepang, RRT, Thailand, Eropa. Setiap industri menyetorkan pendapatan ke Kota Cilegon mencapai Rp 18 juta per pekerja WNA.

“Di 2024 ini, kita akan menargetkan pendapatan dari sektor retribusi TKA mencapai Rp 5 miliar. Tapi bisa kemungkinan, di anggaran perubahan 2024 bisa meningkat dari Rp 5 miliar,” tambah Panca.

Kata Panca, pada 2023, total tenaga kerja asing yang bekerja di Cilegon mencapai 370 tenaga kerja yang sudah melakukan perpanjangan bekerja di Cilegon.

“Jadi tergantung perpanjangannya setahun atau per bulan,” pungkasnya. (Ully/Red)