Polres Cilegon menggungkap kasus perkara narkoba jenis sabu kepada media saat di Mapolres, Selasa (4/7/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satnarkoba Polres Cilegon berhasil 5 tersangka penyalahgunaan narkoba. Kelima tersangka berinisial DD (19) warga Kabupaten Serang, EKS (29) warga Kecamatan Jombang, ZN (20) warga Kecamatan Cilegon, AHS (28) warga Kecamatan Jombang, SP alias F (34) warga Kecamatan Ciwandan.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar sabu-sabu ini ditangkap di lokasi yang berbeda. DD (19), EKS (29) ditangkap pada 15 Juni 2023 di wilayah Kecamatan Jombang, ZN (20) diamankan di Kecamatan Cibeber. Dan AHS (28), SP alias F (34) diamankan pada Sabtu 24 Juni 2023 di Kecamatan Jombang.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 53,42 gram dan tembakau gorila seberat 2,84 gram,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Dari kelima pelaku, kata Kapolres, EKS merupakan residivis narkoba. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengambil barang di solokan yang sudah disimpan dan ditunjuk oleh sang bandar narkoba.

“Mereka mengambil barang (narkoba) di solokan yang sudah di tentukan oleh bandar di malam hari saat situasi sepi,” tambah Kapolres.

Senada dengan Kapolres, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menuturkan, tersangka masuk dalam jaringan wilayah Aceh. Keuntungan penjualan narkoba ini, kelima pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk 1 gram tembakau gorila, 1 gram sabu-sabu sebesar Rp 900 hingga Rp 1 juta.

“Sasaran penjualan narkoba ini diusia 18-30 tahun. Keuntungan mereka dapat berkisar Rp 500 hingga Rp 2 juta,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya ini, kelima pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 KHUP ayat 1 minimal 5-20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dan Rp 10 miliar. (Ully/Red)