DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terkait 3 Raperda, Kamis (5/10/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Delapan Fraksi di DPRD Kota Cilegon menyampaikan pandangannya atas usulan 3 Raperda yang diajukan Pemkot Cilegon dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Hari ini, Kamis (5/10/2023).

Ketiga Raperda itu terkait, pertama, Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kedua, Raperda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan ketiga, Raperda penyertaan modal kepada PT Bank Jabar Banten.

Pada sidang paripurna tersebut, anggota DRPD Cilegon dari Fraksi Partai Golkar, Ayatullah menyampaikan pandangan fraksi mewakili 8 fraksi di DPRD.

Ayatullah menyampaikan, seluruh fraksi terkait dengan Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah sepakat sebagaimana yang disampaikan pada Perda 5 Tahun 2012 tentang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, secara subtansi harus ditinjau kembali. Oleh karena itu harus dibuat regulasi yang baru.

“Yang didalamnya mengatur tentang permasalahan perkoperasian dan UMKM dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Terkait Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu, Kejari Cilegon Nyatakan MA Tetap Putuskan Vonis Mati 8 WN Iran

Terkait dengan Raperda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, fraksi masih perlu mempertanyakannya karena hal itu terkait dengan Perda Nomor 5 Tahun 20023 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.

Ia menyatakan, jika usulan Raperda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat disahkan menjadi Perda, maka pihaknya mempertanyakan pengaturan tentang Kebersihan dan Keindahan yang tertuang dalam Perda 5 Tahun 2003.

“Yang kami tanyakan adalah dalam Raperda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat tidak diatur secara spesifik tentang kebersihan dan keindahan sebagaimana dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003. Lantas masalah kebersihan dan keindahan diatur dimana,” terangnya.

Sementara terkait Raperda penyertaan modal kepada PT Bank Jabar Banten, seluruh fraksi tidak mempermasalahkannya. Namun kata Ayatullah, fraksi perlu memberikan masukan terkait dengan besar atau nominal untuk dana penyertaan modal pada PT BJB.

Ia menyatakan, usulan Raperda tersebut yang akan menyertakan modal Rp 100 miliar perlu dipertimbangkan kembali. Pihaknya memahami jika ada penambahan penyertaan modal maka akan ada deviden yang disetorkan ke kas daerah dan menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian hal itu perlu dipertimbangkan kembali. Ayatullah mengungkapkan, hal itu dianggap penting karena pemerintah masih membutuhkan dana penganggaran pembangunan teknis maupun non fisik.

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

“Hal ini kita anggap penting karena pemerintah masih butuh dana penganggaran untuk pembiayaan pembangunan teknis maupun non fisik. Perlu diingat pemerintah daerah bukan lembaga yang mengejar profit tetapi institusi yang mengedepankan pembangunan yang langsung bisa bersentuhan dan dirasakan masyarakat,” terangnya.

Ia menyatakan, jika satu- satunya pertimbangan hanya karena akan mendapatkan PAD, maka inilah sesungguhnya tanggung jawab pemerintah untuk menggali pendapatan daerah  melalui inovasi dan menggali potensi yang bisa mendatangkan pad dari sektor lain. Selain penambahan modal yang dianggap terlalu besar.

“Atas dasar tersebut, kami fraksi-fraksi perlunya segera ada pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (Ronald/Red)