Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Kota Cilegon, Muhriji. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyatakan, sampah atau bekas alat peraga kampanye (APK) akan didaur ulang. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Kota Cilegon, Muhriji mengatakan, pihaknya belum lama ini telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Cilegon dan sejumlah OPD membahas terkait sampah atau bekas APK. Menurut Muhriji, koordinasi itu menindaklanjuti SE Menteri LHK Nomor 3/2024 yang melarang APK untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sampah sampah seperti poster, baliho, spanduk tiang bendera dan sebagainya bahwa disitu disebutkan salah satu poinnya adalah bagaimana pengelolaan sampah APK itu tidak terbuang ke TPA,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Muhriji mengungkapkan, sampah APK dilarang dibuang ke TPA karena sifatnya sampah spesifik. Maka dari itu, sampah akan dikelola dengan cara didaur ulang di bank sampah yang ada.

“Intinya kami sudah bekerja sama dengan pengelola sampah yang bisa menerima (sampah APK) untuk dikelola. Jadi itu harus diolah,” terangnya.

“IP (Indonesia Power) 8 itu punya mesin, binaannya, bank sampah Puma Mandiri. Nanti kita akan bawa kesana bertahap,” ucap Muhriji.

Muhriji menerangkan, sampah atau bekas APK yang diolah itu akan dapat dijadikan bahan Refuse-derived Fuel (RDF). Di mana RDF dapat dimanfaatkan oleh industri semen.

“Itu bisa dijadikan bahan RDF , RDF itu bahan bakar yang bisa dimanfaatkan oleh industri, yang menggunakan bahan bakar dasar yaitu batubara. Contoh apa, perusahaan semen,” ungkapnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Informasi yang diperoleh pihaknya dari Bawaslu, kata Muhriji, ada sebanyak kurang lebih 17ribu sampah APK. DLH dalam koordinasi tersebut nantinya hanya sebatas mengangkut sampah APK untuk dikirimkan ke pengelola sampah.

“Nanti LH yang angkutnya. Nanti kita koordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam,” paparnya. (Ronald/Red)