Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati diwawancarai awak media. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Penyelenggara Pemilu 2024. Untuk menjamin perlindungan sosial tersebut, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 80 juta.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati mengatakan, Pemkot memberikan jaminan perlindungan BPJS kepada penyelenggara pemilu setelah menjalin perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu Cilegon, pada Kemarin, Selasa (30/1/2024).

Anggaran yang dialokasikan, kata Sri, untuk KPU Cilegon diusulkan sebesar Rp 71.211.600 sementara Bawaslu Cilegon Rp 9.606.000. Untuk jumlah petugas KPU yang ditanggung di antaranya KPPS sebanyak 8.771 orang, Petugas Pengamanan TPS atau Linmas Pemilu 2.506 orang, PPS 258 orang, PPK 80 orang dan internal KPU ada 16 orang.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“Untuk Bawaslu itu terdiri dari Panwascam 64 orang PKD 43 orang, PTPS 1.257 orang,” ungkapnya, Rabu (31/1/2024).

Ia menyatakan, masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Pemilu berbeda-beda. Seperti untuk Panwascam, masa jaminan perlindungannya selama 3 bulan, PKD 3 bulan, sementara PTPS selama 1 bulan.

“Untuk KPPS dan Petugas pengamanan TPS itu masa perlindungannya 1 bulan. Tapi untuk PPK PPS dan KPU masa perlindungannya 3 bulan,” paparnya.

Perlindungan tersebut sudah diberikan sejak perjanjian kerja sama ditandatangani. Sri mengungkapkan, dengan diberikan tanggungan jaminan BPJS ketenagakerjaan ini diharapkan pekerjaan yang dilakukan petugas Penyelenggara Pemilu terlindungi.

“Jadi dengan terlindunginya ini, harapan kami, ini kan perlindungan, penjagaan. Kami semua berharap agar tidak terjadi sesuatu. Paling tidak pemerintah daerah sudah memberikan jaminan ke semua penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (Ronald/Red)